Page 39 - KTSP SMA 10 PWR
P. 39

Peserta  didik  yang  mengambil  Peminatan  Matematika  dan  Ilmu
                        Pengetahuan  Alam  atau  Peminatan  Ilmu  Pengetahuan  Sosial,  lintas  minatnya

                        harus  di  luar  peminatan  yang  dipilihnya.  Mata  pelajaran  lintas  minat  yang
                        dipilih  sebaiknya  tetap dari Kelas X sampai dengan XII.

                             Peserta didik dapat menentukan pilihannya masing-masing, sesuai dengan

                        sumber  daya  (ketersediaan  guru  dan  fasilitas  belajar)  yang  dimiliki  SMA/MA.
                        SMA/MA  yang  tidak  memiliki  Peminatan  Bahasa  dan  Budaya,  dapat

                        menyediakan  pilihan  mata  pelajaran  Bahasa  dan  Sastra  Indonesia,  Bahasa  dan
                        Sastra  Inggris,  Antropologi  atau  salah  satu  mata  pelajaran  dalam  kelompok

                        Bahasa Asing Lain sebagai pilihan mata pelajaran lintas minat yang dapat diambil

                        peserta  didik  dari  Peminatan  Matematika  dan  Ilmu  Pengetahuan  Alam  atau
                        Kelompok  Peminatan  Ilmu  Pengetahuan  Sosial,  sesuai  dengan  sumber  daya

                        (ketersediaan guru dan fasilitas belajar) yang dimilikinya.
                             Bagi peserta didik yang menggunakan pilihan untuk menguasai satu     mata

                        pelajaran tertentu misalnya bahasa asing tertentu, dianjurkan untuk memilih mata

                        pelajaran yang sama sejak Kelas X sampai Kelas XII.
                             Dianjurkan  setiap  SMA/MA  memiliki  ketiga  peminatan.  Peserta  didik  di

                        SMA/MA Kelas XII dapat mengambil mata kuliah  pilihan  di  perguruan  tinggi
                        yang  akan  diakui  sebagai  kredit  dalam  kurikulum  perguruan  tinggi  yang

                        bersangkutan.  Pilihan  ini  tersedia  bagi  peserta  didik  SMA/MA  yang  memiliki
                        kerjasama  dengan  perguruan  tinggi  terkait.  Pendalaman  minat  mata  pelajaran

                        tertentu dalam peminatan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui

                        kerjasama dengan perguruan tinggi di kelas XII.


                        B.   Muatan Lokal
                             Kurikulum  muatan  adalah  seperangkat  rencana  dan  pengaturan  mengenai

                        tujuan, isi dan bahan pelajaran yang disusun oleh satuan pendidikan sesuai dengan

                        keragaman  potensi  daerah,  karakteristik  daerah,  keunggulan  daerah,  kebutuhan
                        daerah,  dan  lingkungan  sekitar  sekolah  yang  digunakan  sebagai  pedoman

                        penyelenggaraan  kegiatan  pembelajaran  untuk  mencapai  tujuan  pendidikan
                        tertentu.  Muatan  lokal  dapat  berupa  kurikulum  yang  memuat  materi  tentang

                        karakteristik daerah atau karakteristik satuan pendidikan.

                             Muatan  lokal  dapat  dikembangkan  oleh  pemerintah  daerah  provinsi,
                        pemerintah  kabupaten/kota,  atau  satuan  pendidikan.  Tujuan  penyelenggaraan


                                                                                             37 | 170
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44