Page 39 - KTSP SMA 10 PWR
P. 39
Peserta didik yang mengambil Peminatan Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam atau Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya
harus di luar peminatan yang dipilihnya. Mata pelajaran lintas minat yang
dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII.
Peserta didik dapat menentukan pilihannya masing-masing, sesuai dengan
sumber daya (ketersediaan guru dan fasilitas belajar) yang dimiliki SMA/MA.
SMA/MA yang tidak memiliki Peminatan Bahasa dan Budaya, dapat
menyediakan pilihan mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan
Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu mata pelajaran dalam kelompok
Bahasa Asing Lain sebagai pilihan mata pelajaran lintas minat yang dapat diambil
peserta didik dari Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau
Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, sesuai dengan sumber daya
(ketersediaan guru dan fasilitas belajar) yang dimilikinya.
Bagi peserta didik yang menggunakan pilihan untuk menguasai satu mata
pelajaran tertentu misalnya bahasa asing tertentu, dianjurkan untuk memilih mata
pelajaran yang sama sejak Kelas X sampai Kelas XII.
Dianjurkan setiap SMA/MA memiliki ketiga peminatan. Peserta didik di
SMA/MA Kelas XII dapat mengambil mata kuliah pilihan di perguruan tinggi
yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang
bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi peserta didik SMA/MA yang memiliki
kerjasama dengan perguruan tinggi terkait. Pendalaman minat mata pelajaran
tertentu dalam peminatan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui
kerjasama dengan perguruan tinggi di kelas XII.
B. Muatan Lokal
Kurikulum muatan adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran yang disusun oleh satuan pendidikan sesuai dengan
keragaman potensi daerah, karakteristik daerah, keunggulan daerah, kebutuhan
daerah, dan lingkungan sekitar sekolah yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Muatan lokal dapat berupa kurikulum yang memuat materi tentang
karakteristik daerah atau karakteristik satuan pendidikan.
Muatan lokal dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, atau satuan pendidikan. Tujuan penyelenggaraan
37 | 170

