Page 43 - KTSP SMA 10 PWR
P. 43

1)  Fungsi Layanan BK
                               Layanan  Program  Bimbingan  dan  Konseling  di  sekolah  bagi  siswa

                               berfungsi untuk :
                               a. Perluasan pemahaman diri dan lingkungan;

                               b. Pendorong pertumbuhan dan perkembangan;

                               c. Proses penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
                               d. Penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan dan karir;

                               e. Solusi atas masalah;
                               f. Perbaikan dan penyembuhan;

                               g. Pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif;

                               h. Pengembangan potensi diri secara optimal
                               2)  Asas Layanan

                               Asas  pelayanan  yang  harus  dijadikan  pertimbangan  dalam  layanan
                           Bimbingan meliputi:

                               a.  Kerahasiaan sesuai kode etik bimbingan dan konseling;

                               b.  Kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan;
                               c.  Keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi;

                               d.  Keaktifan dalam penyelesaian masalah;
                               e.  Kemandirian dalam pengambilan keputusan;

                               f.  Kekinian dalam penyelesaian masalah pada kehidupan konseling;
                               g.  Kedinamisan dalam memandang konseling;

                               h.  Keterpaduan kerja antarpemangku kepentingan pendidikan;

                               i.  Keharmonisan  layanan  dengan  visi  dan  misi  sekolah  serta  nilai  dan
                                  norma kehidupan yang berlaku;

                               j.  Keahlian  dalam  pelayanan  yang  sesuai  kaidah-akademik  dan
                                  profesional;

                               k.  Alih-tangan kasus untuk layanan di luar keahlian dan kewenangan;

                               l.  Tut wuri handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik.
                               3)  Prinsip Bimbingan dan Konseling

                               a.  Pelayanan  bimbingan  dan  konseling  untuk  semua  siswa  dan  tidak
                                  diskriminatif.

                               b.  Bimbingan  sebagai  proses  pelayanan  individu  karena  setiap  peserta

                                  didik memiliki keunikan masing-masing.




                                                                                             41 | 170
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48