Page 2 - KTSP SMA 10 PWR
P. 2

KATA PENGANTAR


                   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013  tentang Perubahan Atas

                   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
                   mengamanatkan setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

                   untuk menyusun kurikulumnya dengan mengacu kepada SNP yang baru.


                   Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi,

                   Peraturan  Menteri  Pendidikan  nomor  20  tahun  2016  tentang  Standar  Kelulusan,  maka
                   setiap  satuan  pendidikan  perlu  menyusun  KTSP  sehingga  pelaksanaannya  dapat

                   disesuaikan dengan kondisi sekolah.


                   Oleh  karena  itu  ,  SMA  Negeri  10  Purworejo  menyusun  Kurikulum  Tingkat  Satuan

                   Pendidikan (KTSP) ini  yang berisi seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
                   isi,  dan  bahan  pelajaran  serta  cara  yang  digunakan  sebagai  pedoman  penyelenggaraan

                   kegiatan pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022


                   Tim Pengembang Kurikulum SMA Negeri 10 Purworejo menyampaikan penghargaan dan

                   ucapan terima kasih kepada semua komponen sekolah atas bantuan dan kerjasama yang
                   baik sehingga  Penyusunan Pengembangan KTSP ini dapat diselesaikan .





                                                              Purworejo, 11   Juni 2021
                                                              Kepala SMA Negeri 10 Purworejo



                                                              Dra. Setyo Mulyaningsih, M.Pd. B.I.
                                                              NIP 19680228 199512 2 001












                                                              ii
   1   2   3   4   5   6   7