Page 2 - KTSP SMA 10 PWR
P. 2
KATA PENGANTAR
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
mengamanatkan setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
untuk menyusun kurikulumnya dengan mengacu kepada SNP yang baru.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi,
Peraturan Menteri Pendidikan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kelulusan, maka
setiap satuan pendidikan perlu menyusun KTSP sehingga pelaksanaannya dapat
disesuaikan dengan kondisi sekolah.
Oleh karena itu , SMA Negeri 10 Purworejo menyusun Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) ini yang berisi seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022
Tim Pengembang Kurikulum SMA Negeri 10 Purworejo menyampaikan penghargaan dan
ucapan terima kasih kepada semua komponen sekolah atas bantuan dan kerjasama yang
baik sehingga Penyusunan Pengembangan KTSP ini dapat diselesaikan .
Purworejo, 11 Juni 2021
Kepala SMA Negeri 10 Purworejo
Dra. Setyo Mulyaningsih, M.Pd. B.I.
NIP 19680228 199512 2 001
ii

