Page 4 - KTSP SMA 10 PWR
P. 4
melaksanakan kurikulum 2013. Dengan berfungsinya KTSP sebagai acuan maka
semua pihak dapat fokus pada pencapaian tujuan, menerapkan aturan main dalam
menerapkan prosedur program, serta proses kegiatan sehingga dapat memenuhi
kebutuhan siswa untuk mengembangkan kompetensi dirinya dalam perubahan
kehidupan pada abad 21. Di samping itu, diharapkan pula seluruh pergerakan para
pemangku kewenangan lebih fokus dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan baik
pendidikan dan pembelajaran terutama dalam mengelola program peminatan;
menata struktur kurikulum, memetakan beban belajar siswa, dan menyusun
pedoman pelaksanaan kegiatan intra dan ekstrakurikuler, pedoman akademik, dan
instrumen evaluasi penyelenggaraan kurikulum.
Dalam mendukung pemenuhan dokumen dan implementasi kurikulum
pada tingkat satuan pendidikan dipandang perlu membentuk Tim Pengembang
Kurikulum dan Tim Penjaminan Mutu yang mengelola sistem evaluasi proses dan
pencapaian program pelaksanaan kurikulum. Kedua Tim merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya menjadi komponen sistem
penjaminan terwujudnya proses pelaksanaan kurikulum yang efektif untuk
terwujudnya keunggulan mutu lulusan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi
kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran
2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
Rasional Pengembangan Kurikulum 2013 di SMA Negeri 10 Purworejo
dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan
dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
2 | 170

