Page 7 - KTSP SMA 10 PWR
P. 7

melaksanakan  program  pendidikan  sesuai  dengan  karakteristik,  [potensi,  dan
                        kebutuhan  peserta  didik.  Untuk  itu,  dalam  pengembangannnya  berupaya

                        melibatkan seluruh stakeholder SMA Negeri 10 Purworejo, berkoordinasi dengan
                        Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan.

                               SMA  Negeri  10  Purworejo  yang  berdiri  pada  tanggal  5  Januari  1999

                        berdasarkan SK Izin Operasional Nomor 001a/O/1999 berupaya mengembangkan
                        kualitas  pendidikan  untuk  bisa  memenuhi  8  Standar  Nasional  Pendidikan

                        sebagaimana  dikemukakan  dalam  PP  No  19  Tahun  2005.  Dua  dari  Standar
                        Nasional Pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan

                        (SKL)  merupakan  acuan  utama  bagi  satuan  Pendidikan  SMA  Negeri  10

                        Purworejo dalam mengembangkan Kurikulumnya.
                               Bila merujuk pada Hasil Verval Audit LPMP Jawa Tengah SMA Negeri

                        10  Purworejo  berada  pada  posisi  Level  5  yang  artinya  sudah  mencapai  SNP
                        (100%)  pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar isi, Standar Proses, Standar

                        Sarana dan Prasarana,  Standar Pengelolaan, sedangkan pada Standar Penilaian,

                        Standar  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan,  serta  Standar  Pembiayaan  berada
                        pada Level 4 yang artinya Mencapai Standar Maksimal 99%.

                               Berdasarkan hal tersebut Tim Penjaminan Mutu Internal Sekolah dan Tim
                        Pengembang Kurikulum berupaya  melakukan review kurikulum tahun pelajaran

                        2020/2020  dan  memanfaatan  hasil  analisis  kondisi  riil  sekolah,  serta  analisis
                        peraturan yang berlaku untuk menyempurnakan Kurikulum Sekolah yang dapat

                        mendukung pencapaian Tujuan Nasional Pendidikan dan Tujuan SMA Negeri 10

                        Purworejo.


                       B.  Dasar Hukum
                             Dasar hukium Penyusunan KTSP adalah

                          1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

                             Pendidikan Nasional.
                          2.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  23  Tahun  2014  tentang

                             Pemerintah Daerah.
                          3.  PP  No.  32  Tahun  2013  Tentang  Perubahan  Atas  PP  No.  19  Tahun  2005

                             Tentang Standar Nasional Pendidikan.

                          4.  PP No. 19 tahun 2017 tentang Guru.




                                                                                              5 | 170
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12