Page 7 - KTSP SMA 10 PWR
P. 7
melaksanakan program pendidikan sesuai dengan karakteristik, [potensi, dan
kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannnya berupaya
melibatkan seluruh stakeholder SMA Negeri 10 Purworejo, berkoordinasi dengan
Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan.
SMA Negeri 10 Purworejo yang berdiri pada tanggal 5 Januari 1999
berdasarkan SK Izin Operasional Nomor 001a/O/1999 berupaya mengembangkan
kualitas pendidikan untuk bisa memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana dikemukakan dalam PP No 19 Tahun 2005. Dua dari Standar
Nasional Pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) merupakan acuan utama bagi satuan Pendidikan SMA Negeri 10
Purworejo dalam mengembangkan Kurikulumnya.
Bila merujuk pada Hasil Verval Audit LPMP Jawa Tengah SMA Negeri
10 Purworejo berada pada posisi Level 5 yang artinya sudah mencapai SNP
(100%) pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar isi, Standar Proses, Standar
Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, sedangkan pada Standar Penilaian,
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Standar Pembiayaan berada
pada Level 4 yang artinya Mencapai Standar Maksimal 99%.
Berdasarkan hal tersebut Tim Penjaminan Mutu Internal Sekolah dan Tim
Pengembang Kurikulum berupaya melakukan review kurikulum tahun pelajaran
2020/2020 dan memanfaatan hasil analisis kondisi riil sekolah, serta analisis
peraturan yang berlaku untuk menyempurnakan Kurikulum Sekolah yang dapat
mendukung pencapaian Tujuan Nasional Pendidikan dan Tujuan SMA Negeri 10
Purworejo.
B. Dasar Hukum
Dasar hukium Penyusunan KTSP adalah
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah.
3. PP No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. PP No. 19 tahun 2017 tentang Guru.
5 | 170

