Page 166 - KTSP SMA 10 PWR
P. 166
• Guru Perangkat Pembelajaran.
• Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
• Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
• Peraturan Akademik.
• Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga
Kependidikan dan Peserta didik).
• Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Pendidikan.
• Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022.
• Kode Etik Satuan Pendidikan, yang memuat norma tentang:
1) Hubungan antara peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan.
2) Hubungan sesama warga di dalam lingkungan satuan
pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan
dengan masyarakat.
3) Sistem yang memberikan penghargaan bagi yang mematuhi
dan sanksi bagi yang melanggar; serta
4) Pendidikan Nasionalisme dan Karakter Bangsa.
B. Pengaturan Waktu Belajar Efektif
1. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan,
2. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap
minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya
disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah.
C. Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang
berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran,
hari libur keagamaan, hari libur umum, termasuk hari-hari besar nasional, dan
hari libur khusus. Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan
kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut ini.
164 | 170

