Page 166 - KTSP SMA 10 PWR
P. 166

•  Guru Perangkat Pembelajaran.
                               •  Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.

                               •  Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
                               •  Peraturan Akademik.

                               •  Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga

                                   Kependidikan dan Peserta didik).
                               •  Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan

                                   Prasarana Pendidikan.
                               •  Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022.

                               •  Kode Etik Satuan Pendidikan, yang memuat norma tentang:

                                   1)  Hubungan antara peserta didik, pendidik dan tenaga
                                       kependidikan.

                                   2)  Hubungan sesama warga di dalam lingkungan satuan
                                       pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan

                                       dengan masyarakat.

                                   3)  Sistem yang memberikan penghargaan bagi yang mematuhi
                                       dan sanksi bagi yang melanggar; serta

                                   4)  Pendidikan Nasionalisme dan Karakter Bangsa.


                        B.  Pengaturan Waktu Belajar Efektif

                            1.  Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk

                                setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan,
                            2.  Waktu  pembelajaran  efektif  adalah  jumlah  jam  pembelajaran  setiap

                                minggu  yang  meliputi  jumlah  jam  pembelajaran  untuk  seluruh  mata

                                pelajaran  termasuk  muatan lokal,  ditambah  jumlah  jam  untuk  kegiatan
                                lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya

                                disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah.
                        C.  Pengaturan Waktu Libur

                                Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang
                            berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat

                            berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran,

                            hari libur keagamaan, hari libur umum, termasuk hari-hari besar nasional, dan
                            hari  libur  khusus.  Alokasi  waktu  minggu  efektif  belajar,  waktu  libur,  dan

                            kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut ini.





                                                                                           164 | 170
   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170   171