Page 167 - KTSP SMA 10 PWR
P. 167

Tabel 1 : Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan
                                                           ALOKASI
                          NO     KEGIATAN                                KETERANGAN
                                                           WAKTU
                          1.     Minggu  efektif  belajar  Minimal  36  Digunakan      untuk     kegiatan
                                 reguler  setiap  tahun  minggu          pembelajaran efektif pada setiap
                                 (Kelas  X- XI)                          satuan pendidikan
                          2.     Minggu           efektif  Minimal  18
                                 semester  ganjil  tahun  minggu
                                 terakhir  setiap  satuan
                                 pendidikan (Kelas XII)
                          3      Minggu           efektif  Minimal  14
                                 semester  genap  tahun  minggu
                                 terakhir  setiap  satuan
                                 pendidikan (Kelas XII)
                          4      Jeda tengah semester      Maksimal  2  Satu minggu setiap semester
                                                           minggu
                          5      Jeda antarsemester        Maksimal  2  Antara semester I dan II
                                                           minggu
                          6      Libur akhir tahun ajaran   Maksimal  3  Digunakan  untuk  penyiapan
                                                           minggu        kegiatan  dan  administrasi  akhir
                                                                         dan awal tahun ajaran
                          7      Hari libur keagamaan      Maksimal  4  Daerah         khusus       yang
                                                           minggu        memerlukan  libur  keagamaan
                                                                         lebih       panjang        dapat
                                                                         mengaturnya  tanpa  mengurangi
                                                                         jumlah minggu efektif belajar
                          8      Hari               libur  Maksimal  2  Disesuaikan dengan
                                 umum/nasional             minggu        Peraturan Pemerintah
                          9      Hari libur khusus         Maksimal  1  Untuk  satuan  pendidikan  sesuai
                                                           minggu        dengan ciri kekhususan masing-
                                                                         masing
                          10     Kegiatan khusus satuan  Maksimal  3  Digunakan  untuk  kegiatan  yang
                                 pendidikan                minggu        diprogramkan  secara  khusus
                                                                         oleh  satuan  pendidikan  tanpa
                                                                         mengurangi     jumlah    minggu
                                                                         efektif   belajar   dan   waktu
                                                                         pembelajaran efektif


                             Dengan  mempertimbangkan  peraturan  yang  relevan  sebagai  dasar
                             penyusunan kalender pendidikan sekolah menetapkan menetapkan kalender

                             pendidikan tahun 2021/2022 terlampir.
                        D.   Pengaturan Waktu Penilaian

                                   Pelaksanaan  penilaian  di  SMA  Negeri  10  Purworejo  mengacu  pada

                             Standar  Penilaian  Pendidikan  dan  peraturan-peraturan  penilaian  lain  yang
                             relevan  yaitu  kriteria  mengenai  lingkup,  tujuan,  manfaat,  prinsip,

                             mekanisme,  prosedur,  dan  instrumen  penilaian  hasil  belajar  peserta  didik
                             yang  digunakan  sebagai  dasar  dalam  penilaian  hasil  belajar  peserta  didik

                             pada  pendidikan  dasar  dan  pendidikan  menengah.  Berkaitan  dengan



                                                                                           165 | 170
   162   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172