Page 164 - KTSP SMA 10 PWR
P. 164

2)  Rekomendasi  Dewan  Kehormatan  Guru  Indonesia  sebagaimana
                                   dimaksud  pada  ayat  (1)  wajib  dilaksanakan  oleh  organisasi  profesi

                                   guru.
                               3)  Sanksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  merupakan  upaya

                                   pembinaan  kepada  guru  yang  melakukan  pelanggaran  dan  untuk

                                   menjaga harkat dan martabat profesi guru.
                               4)  Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru

                                   Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,
                                   organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.

                               5)  Setiap  pelanggaran  dapat  melakukan  pembelaan  diri  dengan/atau

                                   tanpa  bantuan  organisasi  profesi  guru  dan/atau  penasehat  hukum
                                   sesuai  dengan  jenis  pelanggaran  yang  dilakukan  dihadapan  Dewan

                                   Kehormatan Guru Indonesia.
                               6)  Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan serta

                                   menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.

                               7)  Guru  yang  belum  menjadi  anggota  organisasi  profesi  guru  harus
                                   memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan

                                   peraturan perundang-undangan.
                               8)  Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru

                                   yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.


                        e.  Sanksi-sanksi bagi Karyawan (PNS dan Non PNS)


                            Pemberian  sanksi  kepada  guru/karyawan  disesuaikan  dengan  pelanggaran
                        yang  dilakukan  oleh  oleh  setiap  guru/karyawan,  mulai  dari  sanksi  ringan

                        ((teguran), sedang (peringatan tertulis, penurunan pangkat (PNS), penundaan atau
                        penahanan pembayaran gaji (PNS & Non PNS), di-nonjobkan, hingga sanksi berat

                        (pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari tugas dan jabatannya)).

















                                                                                           162 | 170
   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169