Page 164 - KTSP SMA 10 PWR
P. 164
2) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi
guru.
3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya
pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk
menjaga harkat dan martabat profesi guru.
4) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru
Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,
organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
5) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau
tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum
sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan
Kehormatan Guru Indonesia.
6) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan serta
menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
7) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus
memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
8) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru
yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
e. Sanksi-sanksi bagi Karyawan (PNS dan Non PNS)
Pemberian sanksi kepada guru/karyawan disesuaikan dengan pelanggaran
yang dilakukan oleh oleh setiap guru/karyawan, mulai dari sanksi ringan
((teguran), sedang (peringatan tertulis, penurunan pangkat (PNS), penundaan atau
penahanan pembayaran gaji (PNS & Non PNS), di-nonjobkan, hingga sanksi berat
(pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari tugas dan jabatannya)).
162 | 170

