Page 163 - KTSP SMA 10 PWR
P. 163

Rp                      Rp          Rp
                      Provinsi     Rp 100.000  Rp 75.000                  Rp 50.000
                                                               75.000                  50.000      30.000

                                                               Rp         Rp           Rp          Rp
                      Nasional     Rp 300.000  Rp 150.000
                                                               200.000    100.000      100.000     75.000




                        d.  Sanksi-sanksi bagi (Guru PNS dan Non PNS)

                                  Pemberian  sanksi  kepada  guru  disesuaikan  dengan  pelanggaran  yang

                           dilakukan  oleh  oleh  setiap  guru,  mulai dari  sanksi  ringan  ((teguran),  sedang
                           (peringatan  tertulis,  penurunan  pangkat  (PNS),  penundaan  atau  penahanan

                           pembayaran gaji (guru PNS & Non PNS), di-nonjobkan, hingga sanksi berat

                           (pemutusan  hubungan  kerja  atau  pemecatan  dari  tugas  dan  profesinya)).
                           Sanksi-sanksi  yang  diberikan  kepada  guru  harus  mengacu  pada  Kode  Etik

                           Guru Indonesia yaitu; bagian keenam tentang; Pelaksanaan, Pelanggaran dan
                           Sanksi :


                               Pelaksanaan

                               1)  Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan

                                   Kode Etik Guru Indonesia.

                               2)  Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik
                                   Guru  Indonesia  kepada  rekan  sejawat  Penyelenggara  pendidikan,

                                   masyarakat dan pemerintah.
                               Pelanggaran


                               1)    Pelanggaran  adalah  perilaku  menyimpang  dan  atau  tidak

                                   melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan
                                   yang berlaku yang berkaitan dengan guru.


                               2)    Guru  yang  melanggar  Kode  Etik  Guru  Indonesia  dikenakan  sanksi
                                   sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.


                               3)     Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.


                               Sanksi

                               Pemberian  rekomendasi  sanksi  terhadap  guru  yang  melakukan

                               pelanggaran  terhadap  Kode  Etik  Guru  Indonesia  merupakan  wewenang
                               Dewan Kehormatan Guru Indonesia.


                               1)  Pemberian  sanksi  oleh  Dewan  Kehormatan  Guru  Indonesia
                                   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif

                                                                                           161 | 170
   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168