Page 163 - KTSP SMA 10 PWR
P. 163
Rp Rp Rp
Provinsi Rp 100.000 Rp 75.000 Rp 50.000
75.000 50.000 30.000
Rp Rp Rp Rp
Nasional Rp 300.000 Rp 150.000
200.000 100.000 100.000 75.000
d. Sanksi-sanksi bagi (Guru PNS dan Non PNS)
Pemberian sanksi kepada guru disesuaikan dengan pelanggaran yang
dilakukan oleh oleh setiap guru, mulai dari sanksi ringan ((teguran), sedang
(peringatan tertulis, penurunan pangkat (PNS), penundaan atau penahanan
pembayaran gaji (guru PNS & Non PNS), di-nonjobkan, hingga sanksi berat
(pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari tugas dan profesinya)).
Sanksi-sanksi yang diberikan kepada guru harus mengacu pada Kode Etik
Guru Indonesia yaitu; bagian keenam tentang; Pelaksanaan, Pelanggaran dan
Sanksi :
Pelaksanaan
1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan
Kode Etik Guru Indonesia.
2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik
Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan,
masyarakat dan pemerintah.
Pelanggaran
1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak
melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan
yang berlaku yang berkaitan dengan guru.
2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Sanksi
Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
1) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
161 | 170

