Page 87 - KTSP SMA 10 PWR
P. 87
2. RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPPdikembangkan
dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam
upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan
pendidikan wajib menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
1) Komponen RPP
RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam
beberapa kali pertemuan atau lebih. Komponen RPP terdiri atas:
a) Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b) Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c) Kelas/semester;
d) Materi pokok;
e) Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian
KD dan pemenuhan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah
jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f) Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dirumuskan
dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g) Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti.
Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan masing-
masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar meliputi empat kelompok
sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam
rangka menjabarkan KI-1;
kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam
rangka menjabarkan KI-2;
85 | 170

