Page 93 - KTSP SMA 10 PWR
P. 93

Bentuk penilaian di antaranya adalah ulangan atau proses yang dilakukan
                        oleh  pendidik  untuk  mengukur  pencapaian  Kompetensi  Peserta  Didik  secara

                        berkelanjutan  dalam  proses  Pembelajaran.  Ulangan  berguna  untuk  memantau
                        kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

                               Bentuk penaliaan lain adalah ujian sekolah/madrasah yaitu kegiatan yang

                        dilakukan  untuk  mengukur  pencapaian  kompetensi  peserta  didik  sebagai
                        pengakuan  prestasi  belajar  dan/atau  penyelesaian  dari  suatu  satuan  pendidikan

                        dilakukan  dalam  bentuk  penilaian  akhir,  ujian  sekolah  dan  ujian  sekolah
                        berstandar nasional

                        Prinsip penilaian hasil belajar menerapkan prinsip:

                        1)  sahih,  berarti  penilaian  didasarkan  pada  data  yang  mencerminkan
                            kemampuan yang diukur;

                        2)  objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas,
                            tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;

                        3)  adil,  berarti  penilaian  tidak  menguntungkan  atau  merugikan  peserta  didik

                            karena  berkebutuhan  khusus  serta  perbedaan  latar  belakang  agama,  suku,
                            budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

                        4)  terpadu,  berarti  penilaian  merupakan  salah  satu  komponen  yang  tak
                            terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;

                        5)  terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan
                            keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;

                        6)  menyeluruh  dan  berkesinambungan,  berarti  penilaian  mencakup  semua

                            aspek  kompetensi  dengan  menggunakan  berbagai  teknik  penilaian  yang
                            sesuai,  untuk  memantau  dan  menilai  perkembangan  kemampuan  peserta

                            didik;
                        7)  sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan

                            mengikuti langkah-langkah baku;

                        8)  beracuan  kriteria,  berarti  penilaian  didasarkan  pada  ukuran  pencapaian
                            kompetensi yang ditetapkan; dan

                        9)  akuntabel,  berarti  penilaian  dapat  dipertanggungjawabkan,  baik  dari  segi
                            mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

                        Pelaksanaan Penilaian bertujuan untuk memfasilitasi:

                        a.  guru  dalam  merencanakan,  membuat,  mengembangkan  instrumen,  dan
                            melaksanakan penilaian hasil belajar;


                                                                                             91 | 170
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98