Page 93 - KTSP SMA 10 PWR
P. 93
Bentuk penilaian di antaranya adalah ulangan atau proses yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara
berkelanjutan dalam proses Pembelajaran. Ulangan berguna untuk memantau
kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
Bentuk penaliaan lain adalah ujian sekolah/madrasah yaitu kegiatan yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai
pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan
dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah
berstandar nasional
Prinsip penilaian hasil belajar menerapkan prinsip:
1) sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan
kemampuan yang diukur;
2) objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas,
tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
3) adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik
karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4) terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak
terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
5) terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan
keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
6) menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua
aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang
sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta
didik;
7) sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan
mengikuti langkah-langkah baku;
8) beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian
kompetensi yang ditetapkan; dan
9) akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi
mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
Pelaksanaan Penilaian bertujuan untuk memfasilitasi:
a. guru dalam merencanakan, membuat, mengembangkan instrumen, dan
melaksanakan penilaian hasil belajar;
91 | 170

