Page 95 - KTSP SMA 10 PWR
P. 95

Penilaian  hasil  belajar  oleh  pendidik  bertujuan  untuk  memantau  dan
                        mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik

                        secara  berkesinambungan.  Penilaian  hasil  belajar  oleh  satuan  pendidikan
                        bertujuan  untuk  menilai  pencapaian  Standar  Kompetensi  Lulusan  untuk  semua

                        mata pelajaran.


                        1.     KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

                               Kriteria  Ketuntasan  Minimal  (KKM)  ditentukan  oleh  satuan  pendidikan
                        mengacu  pada  Standar  Kompetensi  Lulusan  (SKL)  dengan  mempertimbangkan

                        karakteristik  peserta  didik,  karakteristik  mata  pelajaran,  dan  kondisi  satuan

                        pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek,
                        yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta guru

                        dan daya dukung satuan pendidikan.
                        1)  Karakteristik  materi/kompetensi  ditunjukkan  dengan  kompleksitas  KD

                            dengan mencermati kata kerja yang digunakan pada KD dan berdasarkan data

                            empiris dari pengalaman guru mengajar.
                        2)  Aspek  intake  atau  bekal  ajar  awal  dengan  memperhatikan  kualitas  peserta

                            didik  yang  dapat  diidentifikasi  antara  lain  berdasarkan  hasil  ujian  nasional
                            pada  jenjang  pendidikan  sebelumnya,  hasil  tes  awal  yang  dilakukan  oleh

                            sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin
                            tinggi pula nilai KKM-nya.

                        3)  Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru,

                            kesesuaian kapasitas dan kapabelitas guru guru dengan mata pelajaran yang
                            diampu, serta rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana

                            pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan.
                        4)  Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-

                            nya.

                        KKM  sebaiknya  dibuat  sama  untuk  semua  mata  pelajaran  pada  semua  tingkat
                        kelas, artinya nilai KKM sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah.

                        Nilai  KKM  ditulis  dalam  dokumen  Kurikulum  Tingkat  Satuan  Pendidikan
                        (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah. Secara teknis prosedur

                        penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan dapat digambarkan pada

                        alur sebagai berikut :




                                                                                             93 | 170
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100