Page 157 - KTSP SMA 10 PWR
P. 157
peserta didik dan guru, namun pelaksanaannya tetap di lingkungan
sekolah,
5. Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran yang bersifat mendesak,
dapat dilakukan melalui telepon atau media lain sesuai dengan
kepentingannya,
6. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata
pelajaran guru yang bersangkutan, terutama dalam hal kesulitan dalam
mengikuti pembelajaran, kesulitan dalam mengerjakan tugas, dan lainnya,
Pasal 25
Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Wali Kelas
1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali
kelasnya,
2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dimaksudkan untuk member
bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara
efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan
kompetensi yang harus dicapai dalam mengikuti seluruh kegiatan
pembelajaran,
3. Layanan konsultasi dengan wali kelas dapat dilaksanakan setiap saat, baik
di dalam jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran,
4. Layanan konsultasi dengan wali kelas di luar jam pelajaran sekolah dapat
dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik
dan wali kelas,
5. Layanan konsultasi dengan wali kelas yang bersifat mendesak, dapat
dilakukan melalui telepon atau media lain sesuai dengan kepentingannya,
6. Layanan konsultasi dengan wali kelas hanya terkait dengan masalah siswa
dikelas yang bersangkutan,
Pasal 26
Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru BK/Konselor
1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru
BK/Konselor,
2. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru BK
dapat dilakukan setiap saat selama Guru BK/Konselor masih dapat
melayani,
155 | 170

