Page 157 - KTSP SMA 10 PWR
P. 157

peserta  didik  dan  guru,  namun  pelaksanaannya  tetap  di  lingkungan
                               sekolah,

                           5.  Layanan  konsultasi  pada  guru  mata  pelajaran  yang  bersifat  mendesak,
                               dapat  dilakukan  melalui  telepon  atau  media  lain  sesuai  dengan

                               kepentingannya,

                           6.  Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata
                               pelajaran  guru  yang  bersangkutan,  terutama  dalam  hal  kesulitan  dalam

                               mengikuti pembelajaran, kesulitan dalam mengerjakan tugas, dan lainnya,


                                                           Pasal 25

                                     Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Wali Kelas


                           1.  Setiap  peserta  didik  berhak  mendapat  layanan  konsultasi  dengan  wali

                               kelasnya,
                           2.  Layanan  konsultasi  dengan  wali  kelas  dimaksudkan  untuk  member

                               bimbingan  kepada  peserta  didik  agar  siap  dan  mampu  belajar  secara
                               efektif,  mampu  mengatasi  hambatan  dan  kesulitan  sesuai  tuntutan

                               kompetensi  yang  harus  dicapai  dalam  mengikuti  seluruh  kegiatan

                               pembelajaran,
                           3.  Layanan konsultasi dengan wali kelas dapat dilaksanakan setiap saat, baik

                               di dalam jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran,
                           4.  Layanan konsultasi dengan wali kelas di luar jam pelajaran sekolah dapat

                               dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik
                               dan wali kelas,

                           5.  Layanan  konsultasi  dengan  wali  kelas  yang  bersifat  mendesak,  dapat

                               dilakukan melalui telepon atau media lain sesuai dengan kepentingannya,
                           6.  Layanan konsultasi dengan wali kelas hanya terkait dengan masalah siswa

                               dikelas yang bersangkutan,


                                                           Pasal 26

                                 Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru BK/Konselor


                           1.  Setiap  peserta  didik  berhak  mendapat  layanan  konsultasi  dengan  Guru

                               BK/Konselor,
                           2.  Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru BK

                               dapat  dilakukan  setiap  saat  selama  Guru  BK/Konselor  masih  dapat
                               melayani,





                                                                                           155 | 170
   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162