Page 158 - KTSP SMA 10 PWR
P. 158

3.  Setiap  peserta  didik  berhak  mendapat  layanan  konsultasi  dengan  Guru
                               BK/Konselor  terkait  dengan  berbagai  masalah  siswa  dikelas,  maupun

                               masalah yang berkaitan dengan pergaulan siswa yang bersangkutan yang
                               bersifat dapat menghambat keaktifan dan keberhasilan siswa dalam proses

                               belajar,

                           4.  Setiap  peserta  didik  berhak  mendapat  layanan  konsultasi  dengan  Guru
                               BK/Konselor  terkait  dengan  minat,  potensi,  dan  permasalahan  lainnya

                               yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik,
                           5.  Siswa yang mempunyai kepentingan- kepentingan khusus dan mendesak,

                               dengan  seizin  guru  dapat  meninggalkan  pelajaran/  kelas  untuk

                               mendapatkan layanan konsultasi dengan Guru BK/Konselor,
                           6.  Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata

                               pelajaran  guru  yang  bersangkutan,  teruta  dalam  hal  kesulitan  mengikuti
                               pembelajaran, kesulitan dalam menegerjakan tugas, dan lainnya,

                           7.  Jenis-  jenis  layanan  akademik  yang  berhak  diperoleh  peserta  didik  dari

                               Guru BK/Konselor, meliputi :
                           8.  Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan siswa baru (PLS)

                           9.  Layanan  Informasi,  yaitu  layanan  dalam  bentuk  pemberian  informasi
                               secara verbal dan atau non verbal, baik kepada siswa maupun orang tua

                               murid,
                           10. Layanan  Penguasaan  Konten,  yaitu  layanan  dalam  bentuk  kegiatan

                               remedial, pengayaan, pemantapan, try out, dll,

                           11. Layanan  penempatan  dan  penyaluran,  yaitu  layanan  dalam  bentuk
                               pembagian kelompok atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat

                               siswa agar mereka berprestasi secara optimal,
                           12. Layanan  bimbingan  kelompok,  yaitu  bimbingan  secara  klasikal  denagn

                               materi tentang tehnik membaca cepat, tehnik membuat ringkasan, tehnik

                               menghafal, dll
                           13. Layanan  konseling  kelompok,  yaitu  layanan  dalam  bentuk  diskusi

                               kelompok dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas
                               permasalahan yang telah mereka pilih sehingga anggota kelompok dapat

                               belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.











                                                                                           156 | 170
   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163