Page 158 - KTSP SMA 10 PWR
P. 158
3. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru
BK/Konselor terkait dengan berbagai masalah siswa dikelas, maupun
masalah yang berkaitan dengan pergaulan siswa yang bersangkutan yang
bersifat dapat menghambat keaktifan dan keberhasilan siswa dalam proses
belajar,
4. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru
BK/Konselor terkait dengan minat, potensi, dan permasalahan lainnya
yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik,
5. Siswa yang mempunyai kepentingan- kepentingan khusus dan mendesak,
dengan seizin guru dapat meninggalkan pelajaran/ kelas untuk
mendapatkan layanan konsultasi dengan Guru BK/Konselor,
6. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata
pelajaran guru yang bersangkutan, teruta dalam hal kesulitan mengikuti
pembelajaran, kesulitan dalam menegerjakan tugas, dan lainnya,
7. Jenis- jenis layanan akademik yang berhak diperoleh peserta didik dari
Guru BK/Konselor, meliputi :
8. Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan siswa baru (PLS)
9. Layanan Informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi
secara verbal dan atau non verbal, baik kepada siswa maupun orang tua
murid,
10. Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan
remedial, pengayaan, pemantapan, try out, dll,
11. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk
pembagian kelompok atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat
siswa agar mereka berprestasi secara optimal,
12. Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal denagn
materi tentang tehnik membaca cepat, tehnik membuat ringkasan, tehnik
menghafal, dll
13. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi
kelompok dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas
permasalahan yang telah mereka pilih sehingga anggota kelompok dapat
belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.
156 | 170

