Page 153 - KTSP SMA 10 PWR
P. 153
Ketentuan Peserta Didik dalam Penggunaan Fasilitas Belajar Sarana
dan Prasarana Sekolah
Pasal 17
Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Ruang Belajar
1. Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk
mengikuti kegiatan pembelajaran pada jam belajar efektif,
2. Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk
kegiatan diskusi, seminar, dll yang dilaksanakan di luar jam belajar efektif
dalam upaya peningkatan wawasan pengetahuan peserta didik,
3. Penggunaan ruang belajar di luar jam belajar efektif harus dilaporkan serta
mendapat izin dari pihak sekolah,
4. Dalam setiap penggunaan ruang belajar, setiap peserta didik wajib
menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang
belajar.
C. Ketentuan Pemanfaatan Laboratorium dan Perpustakaan
Pasal 18
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Laboratorium IPA
(Fisika, Kimia, Biologi)
1. Peserta didik berhak menggunakan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan
Biologi) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum, baik
pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif,
2. Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di Laboratorium
IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi) minimal 2 (dua) kali dalam satu semester
sesuai dengan jadwal kegiatan praktikum yang disusun oleh kepala
laboratorium,
3. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang
Laboratorium IPA (media pembelajaran, alat dan bahan praktikum)
sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum,
4. Penggunaan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi) di luar jam
belajar efektif untuk kegiatan praktikum harus dilaporkan serta mendapat
izin dari pihak sekolah,
5. Setiap penggunaan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi) oleh
peserta didik, baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar
151 | 170

