Page 153 - KTSP SMA 10 PWR
P. 153

Ketentuan Peserta Didik dalam Penggunaan Fasilitas Belajar Sarana
                                                      dan Prasarana Sekolah



                                                           Pasal 17
                              Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Ruang Belajar


                           1.  Peserta  didik  berhak  menggunakan  ruang  belajar  sebagai  sarana  untuk

                               mengikuti kegiatan pembelajaran pada jam belajar efektif,

                           2.  Peserta  didik  berhak  menggunakan  ruang  belajar  sebagai  sarana  untuk
                               kegiatan diskusi, seminar, dll yang dilaksanakan di luar jam belajar efektif

                               dalam upaya peningkatan wawasan pengetahuan peserta didik,

                           3.  Penggunaan ruang belajar di luar jam belajar efektif harus dilaporkan serta
                               mendapat izin dari pihak sekolah,

                           4.  Dalam  setiap  penggunaan  ruang  belajar,  setiap  peserta  didik  wajib
                               menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang

                               belajar.


                        C.  Ketentuan Pemanfaatan Laboratorium dan Perpustakaan


                                                           Pasal 18

                             Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Laboratorium IPA

                                                   (Fisika, Kimia, Biologi)


                           1.  Peserta didik berhak menggunakan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan

                               Biologi)  sebagai  sarana  untuk  melaksanakan  kegiatan  praktikum,  baik
                               pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif,

                           2.  Peserta  didik  berhak  melaksanakan  kegiatan  praktikum  di  Laboratorium
                               IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi) minimal 2 (dua) kali dalam satu semester

                               sesuai  dengan  jadwal  kegiatan  praktikum  yang  disusun  oleh  kepala

                               laboratorium,
                           3.  Peserta  didik  berhak  menggunakan  fasilitas  yang  ada  dalam  ruang

                               Laboratorium  IPA  (media  pembelajaran,  alat  dan  bahan  praktikum)
                               sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum,

                           4.  Penggunaan  Laboratorium  IPA  (Fisika, Kimia,  dan  Biologi)  di luar jam
                               belajar efektif untuk kegiatan praktikum harus dilaporkan serta mendapat

                               izin dari pihak sekolah,

                           5.  Setiap  penggunaan  Laboratorium  IPA  (Fisika,  Kimia,  dan  Biologi)  oleh
                               peserta  didik,  baik  pada  jam  belajar  efektif  maupun  di  luar  jam  belajar



                                                                                           151 | 170
   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158