Page 154 - KTSP SMA 10 PWR
P. 154
efektif harus dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan bersama- sama dengan petugas laboran,
6. Dalam setiap penggunaan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi),
setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan
fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium serta mematuhi tata tertib
yang berlaku dalam penggunaan Laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan
Biologi).
Pasal 19
Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Laboratorium Komputer
1. Peserta didik berhak menggunakan Laboratorium Komputer sebagai
sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum, baik pada jam belajar
efektif maupun di luar jam belajar efektif,
2. Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di Laboratorium
Komputer sesuai dengan jadwal dan materi kegiatan praktikum yang
disusun oleh kepala laboratorium,
3. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang
Laboratorium Komputer (media pembelajaran, alat dan bahan praktikum)
sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum,
4. Penggunaan Laboratorium Komputer di luar jam belajar efektif untuk
kegiatan praktikum atau kegiatan lainnya harus dilaporkan serta mendapat
izin dari pihak sekolah,
5. Setiap penggunaan Laboratorium Komputer oleh peserta didik, baik pada
jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif harus dikoordinir dan
diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama- sama
dengan petugas laboran,
6. Dalam setiap penggunaan Laboratorium Komputer, setiap peserta didik
wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam
ruang laboratorium serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam
penggunaan Laboratorium Komputer dan Bahasa.
152 | 170

