Page 159 - KTSP SMA 10 PWR
P. 159

E.  Ketentuan Mutasi Siswa


                               Ketentuan  Mutasi  Siswa  yang  diberlakukan  pada  peraturan  akademik

                        SMA  Negeri  10  Purworejo  berpedoman  pada  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19
                        Tahun 2005.


                        Ketentuan Umum

                            1. Mutasi  peserta  didik  berpedoman  pada  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19

                               Tahun 2005  Standar Nasional Pendidikan  dan Standar  Nasional .
                            2. Mutasi  Peserta  didik  antar  Satuan  Pendidikan  di  lingkungan  Dinas

                               Pendidikan dan  Kebudayaan Provinsi Jawa tengah dapat dilaksanakan bila

                               peserta didik tersebut telah berada di Satuan Pendidikan lama sekurang-
                               kurangnya satu semester, atas dasar persetujuan Kepala satuan Pendidikan

                               yang dituju.
                            3. Mutasi  peserta  didik  dari  luar  Provinsi  dapat  dilakukan  atas  persetujuan

                               Kepala  Satuan  Pendidikan  yang  dituju  dan  mendapat  persetujuan  dari
                               Kepala Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

                            4. Mutasi  Peserta  didik  dapat  dilakukan  antara  Satuan  Pendidikan  dengan

                               jenjang Akreditasi yang sama atau ke Satuan Pendidikan dengan peringkat
                               Akreditasi lebih rendah dan menggunakan Kurikulum yang sama.

                            5. Mutasi warga belajar Program Paket A atau ULA dan Paket B/Wusta ke
                               Satuan Pendidikan Formal, dapat dilakukan atas persetujuan kepala satuan

                               pendidikan  yang  dituju  setelah  lulus  seleksi  penempatan  di  satuan
                               pendidikan tujuan  mutasi dan mendapat persetujuan tertulis dari Kepala

                               Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan  Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

                               Mutasi  Peserta  didik  dari  satuan  pendidikan  asing  ke  satuan  pendidikan
                               nasional, harus memenuhi ketentuan sebagai berkut;

                               a.  Mendapatkan persetujuan Kepala Satuan Pendidikan tujuan mutasi

                               b.  Lulus seleksi penempatan di satuan pendidikan tujuan mutasi
                               c.  Mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Dinas

                               d.  Mendapat  persetujuan  dari  Dirjen  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah
                                   Kementrian Pendidikan Nasional.

                               e.  Dilaporkan kepada Kepala Dinas Propinsi Jawa Tengah
                            6. Pindahan keluar adalah proses perpindahan peserta didik yang keluar dari

                               sekolah asal karena alasan tertentu.

                            7. Pindahan masuk adalah proses  perpindahan peserta didik yang masuk ke
                               sekolah tujuan



                                                                                           157 | 170
   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164