Page 159 - KTSP SMA 10 PWR
P. 159
E. Ketentuan Mutasi Siswa
Ketentuan Mutasi Siswa yang diberlakukan pada peraturan akademik
SMA Negeri 10 Purworejo berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005.
Ketentuan Umum
1. Mutasi peserta didik berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan dan Standar Nasional .
2. Mutasi Peserta didik antar Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa tengah dapat dilaksanakan bila
peserta didik tersebut telah berada di Satuan Pendidikan lama sekurang-
kurangnya satu semester, atas dasar persetujuan Kepala satuan Pendidikan
yang dituju.
3. Mutasi peserta didik dari luar Provinsi dapat dilakukan atas persetujuan
Kepala Satuan Pendidikan yang dituju dan mendapat persetujuan dari
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
4. Mutasi Peserta didik dapat dilakukan antara Satuan Pendidikan dengan
jenjang Akreditasi yang sama atau ke Satuan Pendidikan dengan peringkat
Akreditasi lebih rendah dan menggunakan Kurikulum yang sama.
5. Mutasi warga belajar Program Paket A atau ULA dan Paket B/Wusta ke
Satuan Pendidikan Formal, dapat dilakukan atas persetujuan kepala satuan
pendidikan yang dituju setelah lulus seleksi penempatan di satuan
pendidikan tujuan mutasi dan mendapat persetujuan tertulis dari Kepala
Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Mutasi Peserta didik dari satuan pendidikan asing ke satuan pendidikan
nasional, harus memenuhi ketentuan sebagai berkut;
a. Mendapatkan persetujuan Kepala Satuan Pendidikan tujuan mutasi
b. Lulus seleksi penempatan di satuan pendidikan tujuan mutasi
c. Mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Dinas
d. Mendapat persetujuan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementrian Pendidikan Nasional.
e. Dilaporkan kepada Kepala Dinas Propinsi Jawa Tengah
6. Pindahan keluar adalah proses perpindahan peserta didik yang keluar dari
sekolah asal karena alasan tertentu.
7. Pindahan masuk adalah proses perpindahan peserta didik yang masuk ke
sekolah tujuan
157 | 170

