Page 156 - KTSP SMA 10 PWR
P. 156
Kesehatan, serta koordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan,
2. Penggunaan sarana dan fasilitas olahraga diluar kegiatan sebagaimana
pada butir 1, harus dilaporkan serta mendapat izin dari pihak sekolah,
3. Dalam setiap penggunaan sarana dan fasilitas olahraga, setiap peserta
didik wajib menjaga dan memelihara kondisi saran dan fasilitas yang
digunakan agar terhindar dan terpelihara dari kerusakan.
Pasal 23
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Media Lainnya
1. Peserta didik berhak menggunakan media lainnya yang tersedia di sekolah
(LCD Proyektor, Tape Recorder, Alat Musik, Sound Sistem, TV, dll)
untuk kepentingan pembelajaran,
2. Pengguanaan setiap media tersebut pada butir 1, harus dilaporkan serta
mendapat izin dari pihak sekolah serta dikoordinir oleh guru atau
penanggungjawabnya,
3. Dalam setiap pengguanaan media, setiap peserta didik wajib menjaga dan
memelihara kondisi media yang digunakan agar terhindar dari kerusakan.
D. Ketentuan Layanan Konsultasi dengan Guru, Wali Kelas dan Guru
BK/Konselor
Pasal 24
Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru Mata Pelajaran
1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata
pelajaran,
2. Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran merupakan bagian dari
program pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk
memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar
secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan
kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran,
3. Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah
sepanjang guru yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas,
4. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran di luar jam pembelajaran
sekolah dapat dilakukan pada waktu yang tentukan secara bersama antara
154 | 170

