Page 156 - KTSP SMA 10 PWR
P. 156

Kesehatan,  serta  koordinir  dan  diawasi  oleh  guru  mata  pelajaran  yang
                               bersangkutan,

                           2.  Penggunaan  sarana  dan  fasilitas  olahraga  diluar  kegiatan  sebagaimana
                               pada butir 1, harus dilaporkan serta mendapat izin dari pihak sekolah,

                           3.  Dalam  setiap  penggunaan  sarana  dan  fasilitas  olahraga,  setiap  peserta

                               didik  wajib  menjaga  dan  memelihara  kondisi  saran  dan  fasilitas  yang
                               digunakan agar terhindar dan terpelihara dari kerusakan.



                                                           Pasal 23


                              Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Media Lainnya


                           1.  Peserta didik berhak menggunakan media lainnya yang tersedia di sekolah

                               (LCD  Proyektor,  Tape  Recorder,  Alat  Musik,  Sound  Sistem,  TV,  dll)
                               untuk kepentingan pembelajaran,

                           2.  Pengguanaan  setiap  media  tersebut  pada  butir  1,  harus  dilaporkan  serta

                               mendapat  izin  dari  pihak  sekolah  serta  dikoordinir  oleh  guru  atau
                               penanggungjawabnya,

                           3.  Dalam setiap pengguanaan media, setiap peserta didik wajib menjaga dan
                               memelihara kondisi media yang digunakan agar terhindar dari kerusakan.



                        D.  Ketentuan  Layanan  Konsultasi  dengan  Guru,  Wali  Kelas  dan  Guru
                            BK/Konselor



                                                           Pasal 24
                                Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru Mata Pelajaran



                           1.  Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata
                               pelajaran,

                           2.  Layanan  konsultasi  pada  guru  mata  pelajaran  merupakan  bagian  dari
                               program  pengembangan  diri  yang  secara  khusus  dimaksudkan  untuk

                               memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar
                               secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan sesuai tuntutan

                               kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran,

                           3.  Layanan  konsultasi  dapat  dilaksanakan  pada  jam  pembelajaran  sekolah
                               sepanjang guru yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas,

                           4.  Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran di luar jam pembelajaran
                               sekolah dapat dilakukan pada waktu yang tentukan secara bersama antara




                                                                                           154 | 170
   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161