Page 155 - KTSP SMA 10 PWR
P. 155
Pasal 20
Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Perpustakaan
1. Peserta didik berhak menggunakan perpustakaan sebagai sarana untuk
menambah wawasan pengetahuan sesuai dengan waktu kunjungan yang
ditetapkan oleh petugas perpustakaan,
2. Peserta didik berhak mengikuti kegiatan pembelajaran di perpustakaan
dengan bimbingan guru mata pelajaran,
3. Peserta didik berhak mengakses bahan ajar yang tersedia di perpustakaan
untuk kepentingan pembelajaran
4. Dalam setiap penggunaan perpustakaan, setiap peserta didik wajib
menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang
perpustakaan serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam ruang
perpustakaan.
Pasal 21
Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Buku
Perpustakaan dan Buku Referensi
1. Peserta didik berhak membaca dan mencatat seluruh buku perpustakaan
dan buku referensi lainnya di dalam ruang perpustakaan untuk kepentingan
pembelajaran,
2. Peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan dan buku referensi
lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam
peminjaman buku-buku perpustakaan dan buku- buku referensi yang telah
ditetapkan sekolah,
3. Dalam setiap penggunaan buku perpustakaan dan buku referensi lainnya,
setiap peerta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi buku- buku
yang digunakan.
Pasal 22
Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Sarana dan
Fasilitas Olahraga
1. Peserta didik berhak menggunakan sarana dan fasilitas olahraga untuk
kegiatan praktikum pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
153 | 170

