Page 155 - KTSP SMA 10 PWR
P. 155

Pasal 20
                               Ketentuan Hak Peserta didik Dalam Penggunaan Perpustakaan



                           1.  Peserta  didik  berhak  menggunakan  perpustakaan  sebagai  sarana  untuk
                               menambah  wawasan  pengetahuan  sesuai  dengan  waktu  kunjungan  yang

                               ditetapkan oleh petugas perpustakaan,
                           2.  Peserta  didik  berhak  mengikuti  kegiatan  pembelajaran  di  perpustakaan

                               dengan bimbingan guru mata pelajaran,

                           3.  Peserta didik berhak mengakses bahan ajar yang tersedia di perpustakaan
                               untuk kepentingan pembelajaran

                           4.  Dalam  setiap  penggunaan  perpustakaan,  setiap  peserta  didik  wajib
                               menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang

                               perpustakaan  serta  mematuhi  tata  tertib  yang  berlaku  dalam  ruang

                               perpustakaan.


                                                           Pasal 21


                                    Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Buku

                                                  Perpustakaan dan  Buku Referensi


                           1.  Peserta  didik  berhak  membaca  dan  mencatat  seluruh  buku  perpustakaan

                               dan buku referensi lainnya di dalam ruang perpustakaan untuk kepentingan
                               pembelajaran,

                           2.  Peserta  didik  berhak  meminjam  buku  perpustakaan  dan  buku  referensi

                               lainnya  sesuai  dengan  ketentuan  dan  peraturan  yang  berlaku  dalam
                               peminjaman buku-buku perpustakaan dan buku- buku referensi yang telah

                               ditetapkan sekolah,
                           3.  Dalam setiap penggunaan buku perpustakaan dan buku referensi lainnya,

                               setiap  peerta  didik  wajib  menjaga  dan  memelihara  kondisi  buku-  buku
                               yang digunakan.



                                                           Pasal 22


                                Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Sarana dan


                               Fasilitas Olahraga



                           1.  Peserta  didik  berhak  menggunakan  sarana  dan  fasilitas  olahraga  untuk
                               kegiatan praktikum pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan



                                                                                           153 | 170
   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160