Page 151 - KTSP SMA 10 PWR
P. 151

(1)    Aspek PKK/ Pengetahuan (kognitif)


                                      •  Penilaian  aspek  pengetahuan  (kognitif)  berkaitan  dengan

                                         pengetahuan  dan  pemahaman  intelektual.  Nilai  pada  aspek
                                         pengetahuan  (kognitif)  dinyatakan  dengan  angka  bilangan

                                         dengan rentang nilai 10 – 100

                                      •  Penilaian aspek pengetahuan (kognitif) dilakukan pada seluruh
                                         mata pelajaran,

                                      •  Penilaian  aspek  pengetahuan  (kognitif)  dilakukan  melalui

                                         kegiatan  penilaian  proses,  Ulangan  Harian  dan  Ulangan
                                         semester.


                                (2)  Aspek praktik (psikomotor)



                                      •   Penilaian pada aspek praktik (psikomotor) dinyatakan dengan
                                          angka bilangan dengan rentang nilai 10 – 100,

                                      •   Penilaian  aspek  praktik  (psikomotor)  dilakukan  pada  semua
                                          mata pelajaran.

                                      •   Penilaian aspek keterampilan (psikomotor) dilakukan melalui

                                          kegiatan penilaian praktek, proyek dan fortopolio.


                                  (3)   Aspek nilai (afektif)


                                      •   Penilaian  sikap  (afektif)  dinyatakan  dengan  huruf,  yaitu  A

                                          (Sangat Baik), B (Baik), C (Cukup), dan D (Kurang)

                                      •   Penilaian  sikap  (afektif)  dilakukan  pada  seluruh  mata
                                          pelajaran.

                                      •   Penilaian  sikap  (afektif)  dilakukan  melalui  Penilaian
                                          Observasi,  Penilaian  diri  sendiri,  Penilaian  teman  dan  Jurnal

                                          guru.


                                                           Pasal 14

                                                    Ketentuan Peminatan


                           1.  Sesuai  dengan  Permendikbud  Nomor  64  tahun  2014  tentang  Peminatan,

                               sekolah  wajib  membuka  3  jenis  peminatan,  yaitu:  Peminatan  MIPA,
                               Peminatan IPS dan Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya

                           2.  Waktu penentuan dan pelaksanaan peminatan




                                                                                           149 | 170
   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156