Page 136 - KTSP SMA 10 PWR
P. 136

Peserta  didik  dinyatakan  naik  kelas  apabila  memenuhi  persyaratan  sebagai
                            berikut:

                             1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam (dua) semester pada
                                tahun pelajaran yang diikuti.

                             2) Predikat  sikap  minimal  BAIK  yaitu  memenuhi  indikator  kompetensi

                                sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
                             3) Predikat  kegiatan  ekstrakurikuler  wajib  pendidikan  kepramukaan

                                minimal  BAIK  sesuai  dengan  kriteria  yang  ditetapkan  oleh  satuan
                                pendidikan.

                             4) Tidak  memiliki lebih  dari  2  (dua)  mata  pelajaran  yang masing-masing

                                capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada
                                mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau

                                semester  genap,  maka  ketuntasan  mata  pelajaran  diambil  dari  rata-rata
                                nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.

                             5) Satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria sesuai dengan kebutuhan

                                masing-masing.


                             Catatan:
                             1)  Keputusan  kenaikan  kelas  bagi  peserta  didik  dilakukan  berdasarkan

                                  hasil  rapat  pleno  dewan  guru  dengan  mempertimbangkan  kebijakan
                                  satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, tata tertib, dan peraturan

                                  lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut.

                             2)  Kriteria  kenaikan  kelas  dari  satuan  pendidikan  harus  tersurat  dalam
                                  dokumen KTSP.

                             3)  Bagi  satuan  pendidikan  yang  menggunakan  sistem  SKS,  tidak  ada
                                  kenaikan kelas bagi peserta didik.

                             4)  Lembar kriteria kenaikan kelas dilampirkan pada rapor peserta didik.


                               Dari  Panduan  diatas  maka  Kriteria  kenaikan  Kelas  SMA  Negeri  10

                               Purworejo adalah sebagai berikut

                               Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai

                               berikut.
                               1)  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester

                                   pada tahun pelajaran yang diikuti.

                               2)  Predikat  sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi
                                   sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.



                                                                                           134 | 170
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141