Page 136 - KTSP SMA 10 PWR
P. 136
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam (dua) semester pada
tahun pelajaran yang diikuti.
2) Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3) Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan
minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
4) Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing
capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada
mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau
semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil dari rata-rata
nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.
5) Satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria sesuai dengan kebutuhan
masing-masing.
Catatan:
1) Keputusan kenaikan kelas bagi peserta didik dilakukan berdasarkan
hasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan
satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, tata tertib, dan peraturan
lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut.
2) Kriteria kenaikan kelas dari satuan pendidikan harus tersurat dalam
dokumen KTSP.
3) Bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem SKS, tidak ada
kenaikan kelas bagi peserta didik.
4) Lembar kriteria kenaikan kelas dilampirkan pada rapor peserta didik.
Dari Panduan diatas maka Kriteria kenaikan Kelas SMA Negeri 10
Purworejo adalah sebagai berikut
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut.
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester
pada tahun pelajaran yang diikuti.
2) Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
134 | 170

