Page 139 - KTSP SMA 10 PWR
P. 139
BAB V
PERATURAN AKADEMIK
Ketentuan Umum
Pasal 1
Latar belakang
Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar pendidikan Nasional mengamanatakan bahwa
setiap satuan pendidikan pada jejang pendidikan dasar dan menengah wajib
memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar
kompetensi kelulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan.
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan, kabupaten/kota, privinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan
mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan
evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen.
Salah satu komponen standar pengelolaan adalah pelaksanaan rencana kerja
sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
Nomor 19 tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan
berbagai pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja
sekolah dalam bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan
akademik.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat
pemenuhan standar pengelolaan pendidikan, maka SMA Negeri 10 Purworejo
telah menyusun dan menerbitkan peraturan akademik SMA Negeri 10 Purworejo.
137 | 170

