Page 139 - KTSP SMA 10 PWR
P. 139

BAB V


                                                 PERATURAN AKADEMIK

                                                      Ketentuan Umum


                                                            Pasal 1
                                                       Latar belakang



                        Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

                        Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik  Indonesia Nomor
                        19  Tahun  2005  tentang  Standar  pendidikan  Nasional  mengamanatakan  bahwa

                        setiap  satuan  pendidikan  pada  jejang  pendidikan  dasar  dan  menengah  wajib
                        memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar

                        kompetensi kelulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
                        standar  sarana  dan  prasarana,  standar  pengelolaan,  standar  pembiayaan,  dan

                        standar penilaian pendidikan.


                        Standar  pengelolaan  adalah  standar  nasional  pendidikan  yang  berkaitan  dengan

                        perencanaan,  dan  pengawasan  kegiatan  pendidikan  pada  tingkat  satuan
                        pendidikan,  kabupaten/kota,  privinsi,  atau  nasional  agar  tercapai  efisiensi  dan

                        efektivitas  penyelenggaraan  pendidikan.  Standar  pengelolaan  pendidikan

                        mencakup  perencanaan  program,  pelaksanaan  rencana  kerja,  pengawasan
                        evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen.



                        Salah  satu  komponen  standar  pengelolaan  adalah  pelaksanaan  rencana  kerja
                        sekolah.  Berdasarkan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  (Permendiknas)

                        Nomor  19  tahun  2007  untuk  melaksanakan  rencana  kerja  sekolah  diperlukan
                        berbagai pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja

                        sekolah   dalam  bidang  kurikulum  dan  kegiatan  pembelajaran  adalah  peraturan

                        akademik.


                        Dalam  upaya  memenuhi  kebutuhan  satuan  pendidikan  guna  mempercepat
                        pemenuhan  standar  pengelolaan  pendidikan,  maka  SMA  Negeri  10  Purworejo

                        telah menyusun dan menerbitkan peraturan akademik SMA Negeri 10 Purworejo.












                                                                                           137 | 170
   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144