Page 137 - KTSP SMA 10 PWR
P. 137
3) Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan
minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
4) Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing
capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila
ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil
dan/atau semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil
dari rata-rata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil
dan genap.
5) Siswa dinyatakan tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal setelah
diremidi (perbaikan) 3 ( tiga ) kali.
6) Kehadiran siswa minimal mencapai 90% dari jumlah hari efektif
dalam semester 2 kecuali jika ijin karena sakit.
4. Kriteria Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 jo PP 32/2013 Pasal 72 Ayat (1),
peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan
dasar dan menengah setelah :
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh
mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan;
3) Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi;
4) Dalam pelaksanaan Ujian Sekolah, satuan pendidikan wajib membuat
Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai rujukan teknis dalam
pelaksanaan Ujian Sekolah. Tujuan penyusunan POS untuk
mengorganisasikan pelaksanaan Ujian Sekolah yang efektif dan
profesional, mewujudkan pelayanan yang berkualitas, memuaskan,
transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berikut dijelaskan kriteria kelulusan Ujian Sekolah serta kriteria kelulusan
dari Satuan Pendidikan.
Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah.
Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah (US) apabila memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. Kelulusan US berdasarkan nilai Ujian Sekolah (NUS).
135 | 170

