Page 137 - KTSP SMA 10 PWR
P. 137

3)  Predikat  kegiatan  ekstrakurikuler  wajib  pendidikan  kepramukaan
                                   minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

                               4)  Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing
                                   capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila

                                   ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil

                                   dan/atau  semester  genap,  maka  ketuntasan    mata  pelajaran  diambil
                                   dari  rata-rata  nilai  setiap  aspek  mata  pelajaran  pada  semester  ganjil

                                   dan genap.
                               5)  Siswa dinyatakan tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal setelah

                                   diremidi (perbaikan) 3 ( tiga ) kali.

                               6)  Kehadiran  siswa  minimal  mencapai  90%  dari  jumlah  hari  efektif
                                   dalam semester 2 kecuali jika ijin karena sakit.


                           4.  Kriteria Kelulusan
                                   Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 jo PP 32/2013 Pasal 72 Ayat (1),

                               peserta  didik  dinyatakan  lulus  dari  satuan  pendidikan  pada  pendidikan
                               dasar dan menengah setelah :

                               1)  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

                               2)  Memperoleh  nilai  minimal  baik  pada  penilaian  akhir  untuk  seluruh
                                  mata  pelajaran  kelompok  mata  pelajaran  agama  dan  akhlak  mulia,

                                  kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran

                                  estetika,  dan  kelompok  mata  pelajaran  jasmani,  olahraga,  dan
                                  kesehatan;

                               3)  Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
                                  dan teknologi;

                               4)  Dalam pelaksanaan Ujian Sekolah, satuan pendidikan wajib membuat
                                  Prosedur  Operasional  Standar  (POS)  sebagai  rujukan  teknis  dalam

                                  pelaksanaan  Ujian  Sekolah.  Tujuan  penyusunan  POS  untuk

                                  mengorganisasikan  pelaksanaan  Ujian  Sekolah  yang  efektif  dan
                                  profesional,  mewujudkan  pelayanan  yang  berkualitas,  memuaskan,

                                  transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
                               Berikut dijelaskan kriteria kelulusan Ujian Sekolah serta kriteria kelulusan

                               dari Satuan Pendidikan.
                               Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah.

                               Peserta  didik  dinyatakan  lulus  Ujian  Sekolah  (US)  apabila  memenuhi

                               kriteria sebagai berikut:
                               a.  Kelulusan US berdasarkan nilai Ujian Sekolah (NUS).



                                                                                           135 | 170
   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142