Page 140 - KTSP SMA 10 PWR
P. 140
Pasal 2
Tujuan
1. Petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang
kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
2. Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan
penyelenggara pendidikan di SMA Negeri 10 Purworejo.
Pasal 3
Landasan
1. UU Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 35 ayat 1, pasal 51 ayat 1 dan 2;
2. PP Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan PP
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan
penyelengaaraan pendidikan.
4. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana;
5. Permendikbud Nomor 54 tentang tahun 2013 tentang standar kompetensi
kelulusan
6. Permendiknas nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan;
7. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang standar isi;
8. Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang standar proses;
9. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA;
10. Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP;
11. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang ekstrakurikuler;
12. Permendikbud Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kurikulum SMA;
13. Permendikbud Nomor 53 Tahun 2014 tentang penilaian;
14. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang
Pasal 4
Pengertian dan Konsep
1. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh setiap komponen sekolah yang terkait dalam
138 | 170

