Page 141 - KTSP SMA 10 PWR
P. 141
pelaksanaan rencan kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan
pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran;
2. Sekolah menyusun peraturan akademik berisi :
3. Persyaratan minimal kehadiran peserta didik untuk mengikuti pelajaran
dan tugas dari guru;
4. Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan
kelulusan;
5. Ketentuan mengenai hak peserta didik untuk menggunakan fasilitas
belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku
referensi dan buku perpustakaan;
6. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali
kelas, dan konselor;
7. Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidikan dan
ditetapkan oleh kepala sekolah.
8. Kriteria Kurikulum Minimal (KKM) tingkat minimal pencapaian
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan
penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu
belajar.
9. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan
informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam
kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan
kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis,
selama dan setelah proses pembelajaran
10. Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan setiap menyelesaikan
satu muatan pembelajaran
11. Penilaian Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan untuk semua
muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam satu semester.
12. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta
didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan
kelulusan dari satuan pendidikan.
13. Ujian nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
139 | 170

