Page 141 - KTSP SMA 10 PWR
P. 141

pelaksanaan  rencan  kerja  sekolah  bidang  kurikulum  dan  kegiatan
                               pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran;

                           2.  Sekolah menyusun peraturan akademik berisi :
                           3.  Persyaratan  minimal  kehadiran  peserta  didik  untuk  mengikuti  pelajaran

                               dan tugas dari guru;

                           4.  Ketentuan  mengenai  ulangan,  remedial,  ujian,  kenaikan  kelas,  dan
                               kelulusan;

                           5.  Ketentuan  mengenai  hak  peserta  didik  untuk  menggunakan  fasilitas
                               belajar,  laboratorium,  perpustakaan,  penggunaan  buku  pelajaran,  buku

                               referensi dan buku perpustakaan;

                           6.  Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali
                               kelas, dan konselor;

                           7.  Peraturan  akademik  diputuskan  oleh  rapat  dewan  pendidikan  dan
                               ditetapkan oleh kepala sekolah.

                           8.  Kriteria  Kurikulum  Minimal  (KKM)  tingkat  minimal  pencapaian

                               kompetensi  sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan  meliputi  ketuntasan
                               penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu

                               belajar.
                           9.  Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Pendidik  adalah  proses  pengumpulan

                               informasi/bukti  tentang  capaian  pembelajaran  peserta  didik  dalam
                               kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan

                               kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis,

                               selama dan setelah proses pembelajaran
                           10. Penilaian  Harian  adalah  penilaian  yang  dilakukan  setiap  menyelesaikan

                               satu muatan pembelajaran
                           11. Penilaian  Akhir  Semester adalah  penilaian  yang  dilakukan  untuk  semua

                               muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam satu semester.

                           12. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta
                               didik  yang  dilakukan  oleh  satuan  pendidikan  untuk  memperoleh

                               pengakuan  atas  prestasi  belajar  dan  merupakan  salah  satu  persyaratan
                               kelulusan dari satuan pendidikan.

                           13. Ujian nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran

                               pencapaian  kompetensi  peserta  didik  pada  beberapa  mata  pelajaran
                               tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi

                               dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan.






                                                                                           139 | 170
   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146