Page 142 - KTSP SMA 10 PWR
P. 142
14. Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan
pada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga
mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan.
15. Pengayaan merupakan pengalaman atau kegiatan peserta didik yang
melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak
semua peserta didik dapat melakukannya.
16. Fasilitas belajar mencakup seluruh saran dan prasarana yang tersedia
disekolah, yang dapat digunakan oleh peserta didik selam mengikuti
kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;
17. Layanan konsultasi kepada mata pelajaran merupakan bagian dari program
pengembangan diri, yang secara khusus dimasukkan untuk memberikan
bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara
efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan dalam belajar
menguasai keterampilan akademik sesuai tuntutan kompetensi yang harus
dicapai pada setiap mata pelajaran.
18. Tim pengembangan kurikulum sekolah dan selanjutnya disebut TPK
sekolah adalah tim yang ditetapkan oleh kepala sekolah yang bertugas
untuk merancang dan mengembangkan kurikulum, yang terdiri atas wakil
kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, guru BK/konselor.
19. Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah pendidik yang memiliki
tugas dan wewenang untuk membantu peserta didik dalam pengembangan
kehidupan pribadi, kehidupan social, kemampuan belajar dimaksudkan
untuk membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk
mengikuti pendidikan sekolah secara mandiri.
A. Persyaratan Minimal Kehadiran Peserta Didik
Pasal 5
Syarat persentasi minimal kehadiran peserta didik
untuk dapat mengikuti Penilaian Akhir Semester 1
1. Peserta didik berhak mengikuti Penilaian Akhir Semester, bila presentase
kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif
pada setiap mata pelajaran minimal 75% dari jumlah hari belajar efektif
pada semester ganjil,
2. Peserta didik dinyatakan tidak berhak mengikuti Penilaian Akhir
Semester, bila presentasi kehadiran peserta didik dalam mengikuti
140 | 170

