Page 142 - KTSP SMA 10 PWR
P. 142

14. Pembelajaran  remedial  merupakan  layanan  pendidikan  yang  diberikan
                               pada  peserta  didik  untuk  memperbaiki  prestasi  belajarnya  sehingga

                               mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan.
                           15. Pengayaan  merupakan  pengalaman  atau  kegiatan  peserta  didik  yang

                               melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak

                               semua peserta didik dapat melakukannya.
                           16. Fasilitas  belajar  mencakup  seluruh  saran  dan  prasarana  yang  tersedia

                               disekolah,  yang  dapat  digunakan  oleh  peserta  didik  selam  mengikuti
                               kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;

                           17. Layanan konsultasi kepada mata pelajaran merupakan bagian dari program

                               pengembangan  diri,  yang  secara  khusus  dimasukkan  untuk  memberikan
                               bimbingan  kepada  peserta  didik  agar  siap  dan  mampu  belajar  secara

                               efektif,  mampu  mengatasi  hambatan  dan  kesulitan  dalam  belajar
                               menguasai keterampilan akademik sesuai tuntutan kompetensi yang harus

                               dicapai pada setiap mata pelajaran.

                           18. Tim  pengembangan  kurikulum  sekolah  dan  selanjutnya  disebut  TPK
                               sekolah  adalah  tim  yang  ditetapkan  oleh  kepala  sekolah  yang  bertugas

                               untuk merancang dan mengembangkan kurikulum, yang terdiri atas wakil
                               kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, guru BK/konselor.

                           19. Guru  bimbingan  dan  konseling/konselor  adalah  pendidik  yang  memiliki
                               tugas dan wewenang untuk membantu peserta didik dalam pengembangan

                               kehidupan  pribadi,  kehidupan  social,  kemampuan  belajar  dimaksudkan

                               untuk membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk
                               mengikuti pendidikan sekolah secara mandiri.

                        A.  Persyaratan Minimal Kehadiran Peserta Didik


                                                            Pasal 5

                                     Syarat persentasi minimal kehadiran peserta didik
                                     untuk dapat mengikuti Penilaian Akhir Semester  1



                           1.  Peserta didik berhak mengikuti Penilaian Akhir Semester, bila presentase
                               kehadiran  peserta  didik  dalam  mengikuti  kegiatan  pembelajaran  efektif

                               pada setiap mata pelajaran minimal 75% dari jumlah hari belajar efektif
                               pada semester ganjil,

                           2.  Peserta  didik  dinyatakan  tidak  berhak  mengikuti  Penilaian  Akhir

                               Semester,  bila  presentasi  kehadiran  peserta  didik  dalam  mengikuti





                                                                                           140 | 170
   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147