Page 143 - KTSP SMA 10 PWR
P. 143

kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran kurang dari 75%
                               dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil,

                           3.  Bagi  peserta  didik  yang  tidak  memenuhi  syarat  persentase  minimal
                               kehadiran  (75%)  untuk  dapat  mengikuti  ulangan  akhir  semester,  maka

                               kepada  peserta  didik  yang  bersangkutan  wajib  mengerjakan  tugas  mata

                               pelajaran yang tertinggal dari guru yang bersangkutan.
                           4.  Bagi peserta didik yang presentase minimal kehadirannya kurang dari 75%

                               dari  jumlah  hari  belajar  efektif  pada  semester  ganjil  dan  telah
                               menyelesaikan  tugas  mata  pelajaran  yang  diberikan  guru  yang

                               bersangkutan, dapat di ikut sertakan dalam ulangan akhir semester namun

                               pelaksanaan ulangannya ditempatkan secara khusus dan tersendiri.
                           5.  Syarat kehadiran tersebut di atas, tidak diperhitungkan bagi peserta didik

                               yang  tidak  hadir  disebabkan  karena  sakit,  mengikuti  kegiatan  mewakili
                               sekolah,  mewakili  pemerintah  daerah  ataupun  mewakili  Negara  yang

                               dibuktikan dengan surat izin atau surat tugas.


                                                            Pasal 6

                        Syarat Presentase Minimal Kehadiran Peserta Didik untuk Dapat Mengikuti
                           Penilaian Akhir Semester 2 Atau Penilaian Kenaikan Kelas Semester 2



                           1.  Setiap  peserta  didik  wajib  menyelesaikan  seluruh  tugas  yang  diberikan
                               oleh guru mata pelajaran, baik tugas mandiri maupun tugas kelompok.

                           2.  Batas  waktu  penyelesaian  tugas-tugas  yang  diberikan  oleh  guru  mata
                               pelajaran,  ditetapkan  oleh  masing-masing  guru  mata  pelajaran,  dengan

                               ketentuan  paling  lambat  sampai  dengan  batas  waktu  penilaian  yang

                               diberikan  oleh  guru  maupun  oleh  sekolah  secara  kolektif  sebelum
                               penyerahan  laporan  capaian  kompetensi  peserta  didik  (LCKPD)

                               disampaikan kepada orang tua peserta didik.

                           3.  Setiap  tugas  yang  diberikan  guru  mata  pelajaran  kepada  peserta  didik,
                               wajib di periksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.

                           4.  Setiap  peserta  didik  berhak  mendapatkan  kembali  tugas  yang  telah
                               diperiksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan

                           5.  Setiap peserta didik berhak mengetahui hasil penilaian terhadap tugas yang
                               diberikan  guru  kepadanya  dan  hasil  penilaian  tugas  tersebut  merupakan

                               salah  satu  bagian  dari  penilaian  akhir  proses  dan  hasil  belajar  peserta

                               didik.




                                                                                           141 | 170
   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148