Page 143 - KTSP SMA 10 PWR
P. 143
kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran kurang dari 75%
dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil,
3. Bagi peserta didik yang tidak memenuhi syarat persentase minimal
kehadiran (75%) untuk dapat mengikuti ulangan akhir semester, maka
kepada peserta didik yang bersangkutan wajib mengerjakan tugas mata
pelajaran yang tertinggal dari guru yang bersangkutan.
4. Bagi peserta didik yang presentase minimal kehadirannya kurang dari 75%
dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil dan telah
menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan guru yang
bersangkutan, dapat di ikut sertakan dalam ulangan akhir semester namun
pelaksanaan ulangannya ditempatkan secara khusus dan tersendiri.
5. Syarat kehadiran tersebut di atas, tidak diperhitungkan bagi peserta didik
yang tidak hadir disebabkan karena sakit, mengikuti kegiatan mewakili
sekolah, mewakili pemerintah daerah ataupun mewakili Negara yang
dibuktikan dengan surat izin atau surat tugas.
Pasal 6
Syarat Presentase Minimal Kehadiran Peserta Didik untuk Dapat Mengikuti
Penilaian Akhir Semester 2 Atau Penilaian Kenaikan Kelas Semester 2
1. Setiap peserta didik wajib menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan
oleh guru mata pelajaran, baik tugas mandiri maupun tugas kelompok.
2. Batas waktu penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata
pelajaran, ditetapkan oleh masing-masing guru mata pelajaran, dengan
ketentuan paling lambat sampai dengan batas waktu penilaian yang
diberikan oleh guru maupun oleh sekolah secara kolektif sebelum
penyerahan laporan capaian kompetensi peserta didik (LCKPD)
disampaikan kepada orang tua peserta didik.
3. Setiap tugas yang diberikan guru mata pelajaran kepada peserta didik,
wajib di periksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4. Setiap peserta didik berhak mendapatkan kembali tugas yang telah
diperiksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan
5. Setiap peserta didik berhak mengetahui hasil penilaian terhadap tugas yang
diberikan guru kepadanya dan hasil penilaian tugas tersebut merupakan
salah satu bagian dari penilaian akhir proses dan hasil belajar peserta
didik.
141 | 170

