Page 147 - KTSP SMA 10 PWR
P. 147

7.  Mata  pelajaran  yang  diujikan  pada  ujian  sekolah  adalah  seluruh  mata
                               pelajaran yang dilaksanakan di SMA Negeri 10 Purworejo.

                           8.  Persyaratan untuk mengikuti ujian sekolah,


                        Setiap  peserta  didik  yang  belajar  pada  tahun  terakhir  di  SMA  Negeri  10

                        Purworejo berhak mengikuti ujaian sekolah; dengan persyaratan :


                           1.  Memiliki  laporan  lengkap  penilaian  hasil  belajar  pada  SMA  Negeri  10

                               Purworejo mulai semester  sampai dengan semester V.
                           2.  Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh sekolah.

                           3.  Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah karena alasan

                               tertentu.
                           4.  Peserta didik yang karena alasan tertentu dan di sertai bukti yang sah tidak

                               dapat  mengikuti  ujian  sekolah  utama  dapat  mengikuti  ujian  sekolah
                               susulan.

                           5.  Peserta  yang  tidak lulus  ujian  sekolah  pada  tahun  pelajaran  sebelumnya
                               akan  mengikuti  ujian  sekolah  tahun  pelajaran  selanjutnya  dan  harus

                               terdaftar  pada  SMA  Negeri  10  Purworejo  dan  mengikuti  proses

                               pembelajaran yang diatur oleh SMA Negeri 10 Purworejo.


                        B.  Ketentuan Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan


                                                               Pasal 11

                                                  Ketentuan Pelaksanaan Remedial


                           1.  Ketentuan pelaksanaan remedial

                               1) Guru berkewajiban memberikan remedial bagi siswa yang belum tuntas
                                  pada satu atau lebih Kompetensi Dasar (KD)

                               2) Setiap  peserta  didik  berhak  mengikuti  kegiatan  remedial  untuk

                                  memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan
                                  belajar yang ditetapkan oleh sekolah,

                               3) Pelaksanaan  remedial  hanya  dilakukan  terhadap  peserta  didik  yang
                                  dalam penilaian proses dan hasil belajar yang diperolehnya, baik pada

                                  satu KD maupun pada satu mata pelajaran yang belum mencapai KKM
                                  yang telah ditetapkan








                                                                                           145 | 170
   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152