Page 147 - KTSP SMA 10 PWR
P. 147
7. Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah adalah seluruh mata
pelajaran yang dilaksanakan di SMA Negeri 10 Purworejo.
8. Persyaratan untuk mengikuti ujian sekolah,
Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMA Negeri 10
Purworejo berhak mengikuti ujaian sekolah; dengan persyaratan :
1. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMA Negeri 10
Purworejo mulai semester sampai dengan semester V.
2. Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh sekolah.
3. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah karena alasan
tertentu.
4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan di sertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti ujian sekolah utama dapat mengikuti ujian sekolah
susulan.
5. Peserta yang tidak lulus ujian sekolah pada tahun pelajaran sebelumnya
akan mengikuti ujian sekolah tahun pelajaran selanjutnya dan harus
terdaftar pada SMA Negeri 10 Purworejo dan mengikuti proses
pembelajaran yang diatur oleh SMA Negeri 10 Purworejo.
B. Ketentuan Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan
Pasal 11
Ketentuan Pelaksanaan Remedial
1. Ketentuan pelaksanaan remedial
1) Guru berkewajiban memberikan remedial bagi siswa yang belum tuntas
pada satu atau lebih Kompetensi Dasar (KD)
2) Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan remedial untuk
memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan
belajar yang ditetapkan oleh sekolah,
3) Pelaksanaan remedial hanya dilakukan terhadap peserta didik yang
dalam penilaian proses dan hasil belajar yang diperolehnya, baik pada
satu KD maupun pada satu mata pelajaran yang belum mencapai KKM
yang telah ditetapkan
145 | 170

