Page 144 - KTSP SMA 10 PWR
P. 144

Pasal 7
                                                Pelaksanaan Penilaian  Harian



                           1.  Waktu dan teknis pelaksanaan
                           2.  Penilaian  harian  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  secara  periodik  untuk

                               mengukur  pencapaian  kompetensi  peserta  didik  setelah  menyelesaikan
                               satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.

                           3.  Penilaian  harian  dilaksanakan,  bila  guru  telah  menyelesaikan  kegiatan

                               pembelajaran minimal satu Kompetensi Dasar.
                           4.  Peserta didik dapat mengikuti penilaian harian harian bila telah mengikuti

                               kegiatan  pembelajaran  pada  Kompetensi  Dasar  (KD)  yang  diujikan,
                               dengan syarat presentase kehadiran mengikuti kegiatan pembelajaran pada

                               KD yang diujikan minimal 70%,

                           5.  Bentuk  soal  yang  di  ujikan  dalam  penilaian  harian  itu  dirancang  oleh
                               masing-masing guru mata pelajaran.

                           6.  Alokasi  waktu  pelaksanaan  penilaian  harian  ditentukan  oleh  masing-
                               masing guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal

                               dan tingkat kesulitan soal yang diujikan.


                               Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena

                               alasan tertentu.


                           1.  Peserta yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu yang

                               telah  ditentukan  karena  alasan  tertentu  yang  dapat  dipertanggung
                               jawabkan, maka dapat mengikuti ulangan harian susulan pada waktu yang

                               ditentukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan telah memenuhi

                               syarat mengikuti ulangan harian,
                           2.  Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu

                               yang  telah  ditentukan  karena  alasan  tertentu  yang  tidak  dapat
                               dipertanggung  jawabkan,  dan  peserta  didik  yang  bersangkutan  telah

                               memenuhi  syarat  untuk  mengikuti  ulangan  harian,  maka  peserta  didik
                               yang  bersangkutan  diharuskan  mengikuti  ulangan  harian  susulan  yang

                               dilakukan secara lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan,

                           3.  Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti ulangan harian pada waktu
                               yang  telah  ditetapkan  karena  alasan  tertentu  yang  dapat  dan  atau  tidak

                               dapat  dipertanggung  jawabkan,  tetapi  peserta  didik  yang  bersangkutan
                               tidak  memenuhi  syarat  untuk  mengikuti  ulangan  harian,  maka  peserta

                               didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan tugas-

                                                                                           142 | 170
   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148   149