Page 146 - KTSP SMA 10 PWR
P. 146
12. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester
karena alasan tertentu.
13. Peserta didik yang tidak mengikuti penilaian akhir semester pada waktu
yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan (sebagai mana yang tersebut pada bab 2 pasal 5
ayat 5), maka berhak mengikuti penilian akhir semester susulan pada
waktu yang telah ditentukan kemudian oleh sekolah dengan ketentuan
peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti
penilaian akhir semester.
14. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti penilaian akhir semester
pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertantu dan tidak dapat di
pertanggungjawabkan, dan peserta didik yang bersangkutan telah
memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian akhir semester, maka peserta
didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti penilaian akhir semester
yang dilakukan secara lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
15. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti penilaian akhir semester
pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan
atau tidak dapat dipertanggung jawabkan, tetapi memenuhi syarat untuk
mengikuti penilaian akhir semester, maka peserta didik diharuskan terlebih
mengikuti pelajaran tambahan atau penyelesaian tugas mata pelajaran
yang di berikan oleh guru yang bersangkutan dan selanjutnya baru
diperkenankan mengikuti penilaian akhir semester susulan yang dilakukan
tersendiri oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
Pasal 9
Pelaksanaan Ujian Sekolah
1. Waktu dan teknis pelaksanaan
2. Ujian sekolah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik yang dilakukan oleh SMA Negeri 10 Purworejo.
3. Ujian sekolah terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Praktik.
4. Ujian Sekolah dilaksanakan dua kali, yang terdiri dari ujian sekolah utama
dan ujian sekolah ulangan,
5. Ujian sekolah ulangan diperuntukkan bagi peserta yang belum lulus ujian
sekolah utama, baik ujian tertulis maupun praktik.
6. Ujian sekolah susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau
berhalangan hadir dan membuktikan dengan keterangan yang sah.
144 | 170

