Page 149 - KTSP SMA 10 PWR
P. 149
praktik, diskusi/ presentasi kelompok), maka sebaiknya peserta didik
mengulang semua proses yang harus diikuti.
3. Nilai hasil remedial yang diperoleh peserta didik tidak melebihi nilai
KKM yang telah ditetapkan atau tidak melebihi nilai terendah yang
diperoleh siswa yang tuntas.
Pasal 12
Ketentuan Pelaksanaan Pengayaan
1. Ketentuan pelaksanaan pengayaan
2. Pembelajaran pengayaan merupakan kegiatan peserta didik yang
melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak
dilakukan oleh semua peserta didik,
3. Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang
memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan
bakat serta mengoptimalkan kecakapannya,
4. Bentuk pengayaan dapat berupa belajar mandiri berupa diskusi, tutor
sebaya, membaca dan lain- lain yang menekankan pada penguatan KD
tertentu dan tidak ada penilaian didalamnya.
5. Teknis pelaksanaan pengayaan
6. Pelaksanaan pengayaan dapat dilakukan dalam bentuk antara lain melalui:
a. Belajar Kelompok
Sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan pelajaran
bersama pada jam-jam diluar pelajaran sekolah biasa, sambil menunggu teman-
temannya yang mengikuti pembelajaran remedial karena belum mencapai
ketuntasan.
b. Belajar mandiri
Secara mandiri peserta didik belajar mengenal sesuatu yang diminati.
c. Pembelajaran berbasis tema
Memadukan kurikulum dibawah tema besar sehingga peserta didik dapat
mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.
d. Pemadatan kurikulum
147 | 170

