Page 150 - KTSP SMA 10 PWR
P. 150
Pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi/ materi yang belum diketahui
peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk
memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri
sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing- masing.
1. Sekolah dapat memfasilitasi peserta didik dengan kelebihan kecerdasan
dalam bentuk kegiatan pengembangan diri dengan spesifikasi pengayaan
kompetensi tertentu, misalnya untuk bidang sains. Pembelajaran
pengayaan seperti ini dilakukan untuk membantu peserta didik
mempersiapkan diri mengikuti kompetisi tingkat nasional maupun
internasional, seperti olimpiade sains internasional.
2. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan, tidak sama dengan kegiatan
pembelajaran biasa, tetapi hanya dilakukan dalam bentuk portofolio, dan
dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.
Pasal 13
Ketentuan kenaikan kelas
1. Kriteria ketentuan kenaikan kelas mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 53 Tahun 2015 tentang Standar Penilaian.
2. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
3. Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada
semester genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas
pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang
ditetapkan, sebelum akhir semester genap. Hal ini sesuai dengan prinsip
belajar tuntas (mastery learning), dimana peserta yang belum mencapai
ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka yang
bersangkutan harus mengikuti pembelajaran remedi sampai yang
bersangkutan mampu mencapai KKM yang dimaksud. Artinya, nilai
kenaikan kelas harus tetap memperhitungkan hasil belajar peserta selama
satu tahun pelajaran yang sedang berlangsung.
4. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas, apabila yang bersangkutan
tidak mencapai ketuntasan belajar, 3 atau lebih mata pelajaran pada
kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
5. Kehadiran peserta didik dalam kegiatan pembelajaran minimal 80% dari
jumlah hari belajar efektif pada semester 2 Tahun Pelajaran.
6. Penjelasan tentang aspek pengetahuan (kognitif), praktik (psikomotorik)
dan sikap (afektif) berkaitan dengan ketentuan kenaikan kelas.
148 | 170

