Page 150 - KTSP SMA 10 PWR
P. 150

Pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi/ materi yang belum diketahui
                        peserta  didik.  Dengan  demikian  tersedia  waktu  bagi  peserta  didik  untuk

                        memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri
                        sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing- masing.



                           1.  Sekolah  dapat  memfasilitasi  peserta  didik  dengan  kelebihan  kecerdasan
                               dalam bentuk kegiatan pengembangan diri dengan spesifikasi pengayaan

                               kompetensi  tertentu,  misalnya  untuk  bidang  sains.  Pembelajaran

                               pengayaan  seperti  ini  dilakukan  untuk  membantu  peserta  didik
                               mempersiapkan  diri  mengikuti  kompetisi  tingkat  nasional  maupun

                               internasional, seperti olimpiade sains internasional.
                           2.  Penilaian  hasil  belajar  kegiatan  pengayaan,  tidak  sama  dengan  kegiatan

                               pembelajaran biasa, tetapi hanya dilakukan dalam bentuk portofolio, dan

                               dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.


                                                           Pasal 13
                                                  Ketentuan kenaikan kelas



                           1.  Kriteria  ketentuan  kenaikan  kelas  mengacu  pada  Peraturan  Menteri
                               Pendidikan Nasional Nomor 53 Tahun 2015 tentang Standar Penilaian.

                           2.  Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
                           3.  Ketentuan  kenaikan  kelas  didasarkan  pada  penilaian  hasil  belajar  pada

                               semester genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas

                               pada  semester  ganjil,  harus  dituntaskan  sampai  mencapai  KKM  yang
                               ditetapkan, sebelum akhir semester genap.  Hal ini sesuai dengan prinsip

                               belajar  tuntas  (mastery  learning),  dimana  peserta  yang  belum  mencapai

                               ketuntasan  belajar  sesuai  dengan  KKM  yang  ditetapkan,  maka  yang
                               bersangkutan  harus  mengikuti  pembelajaran  remedi  sampai  yang

                               bersangkutan  mampu  mencapai  KKM  yang  dimaksud.  Artinya,  nilai
                               kenaikan kelas harus tetap memperhitungkan hasil belajar peserta selama

                               satu tahun pelajaran yang sedang berlangsung.
                           4.  Peserta didik dinyatakan  tidak naik ke kelas,  apabila yang bersangkutan

                               tidak  mencapai  ketuntasan  belajar,  3  atau  lebih  mata  pelajaran  pada

                               kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
                           5.  Kehadiran peserta didik dalam kegiatan pembelajaran minimal 80% dari

                               jumlah hari belajar efektif pada semester 2 Tahun Pelajaran.
                           6.  Penjelasan  tentang  aspek  pengetahuan  (kognitif),  praktik  (psikomotorik)

                               dan sikap (afektif) berkaitan dengan ketentuan kenaikan kelas.

                                                                                           148 | 170
   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155