Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat Pendidikan pada umumnya, harus mampu pula diikuti oleh penyedia layanan Pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh masyarakat. Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib diharmonisasikan untuk menjaga gerak penguasaan teknologi dan informasi mampu menjawab dan memberikan kemanfaatan yang lebih besar.
Salah satu upaya pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud antara lain dengan implementasi Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. Sistem PPDB daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi Calon Peserta Didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawabnya terhadap Pendidikan putra putrinya.
Melalui PPDB daring, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasiyang menjadi panutan utama penyelenggara PPDB daring. Kegiatan ini, diharapkan dapat menjamin penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, tidak deskriminatif, dan berkeadilan. PPDB diselenggarakan melalui empat jalur, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan orang tua/ wali dan Jalur Prestasi